Visi dan Misi

29 Sep 2025 1

VISI DAN MISI

Tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang terkait dengan Visi, Misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Berdasarkan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017–2012. Maka Visi Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ingin diwujudkan pada periode 2017-2022 adalah “Babel Sejahtera, Provinsi Maju yang Unggul di Bidang Inovasi Agropoltan dan Bahari dengan Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Efisien dan Cepat Berbasis Teknologi”. Pernyataan visi ini mengandung lima makna yaitu :

  1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah wilayah administratif yang terbentuk berdasarkan Undang-undangNomor 27 Tahun 2000 yang di dalamnya terdapat masyarakat yang harus dilayani Pemerintah.

  2. Sejatera menunjukkan bahwa Masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Tingkat pendapatan masyarakatnya meningkat dan kesenjangan pendapatan antar masyarakat mengecil.

  3. Maju adalah keinginan masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terus membangun, berpikir jauh kedepan dan kreatif bukan hanya setara dengan daerah lain di Indonesia tetapi juga sejajar dengan daerah di negara-negara maju yang dilakukan melalui peningkatan kualitas SDM dan ketata pemerintahan yang baik (good governance).

  4. Unggul dimaknai sebagai kapasitas dan kemampuan berkompetisi yang dihasilkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menghadapi segala tantangan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung  yang Unggul di Bidang Inovasi Agropolitan dan Bahari dengan dukungan semua sektor.

  5. Teknologi dimaknai Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik serta untuk pencapaian Visi dan Misi yang Efisien dan Cepat serta berdaya saing berbasis teknologi

Untuk mewujudkan Visi tersebut di atas, ditempuh dengan melaksanakan 6 (enam) Misi Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017-2022, yaitu :

  1. Pembangunaan Ekonomi Berbasis Potensi Daerah;

  2. Mewujudkan Infrastruktur dan konektifitas daerah yang berkualitas;

  3. Peningkatan sumber daya manusia unggul dan handal;

  4. Peningkatan kesehatan masyarakat;

  5. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan demokrasi;

  6. Meningkatkan pengendalian bencana dan kualitas lingkungan hidup.

Seiring tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD yang merupakan Unsur pelayanan terhadap DPRD, maka dalam RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2017–2022, merupakan salah satu perangkat daerah sebagaipelaksana :

Misi Kelima

Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan  Pembangunan Demokrasi

Tujuan

  1. Terwujudnya Reformasi Birokrasi Yang Berkualitas

  2. Meningkatkan  Pembangunan Demokrasi

Program PrioritasProvinsi

  1. Peningkatan Tata Kelola Birokrasi dan Pelayanan Publik

  2. Pembangunan Berdemokrasi

Sasaran

  1. Birokrasi yang memilikipelayananpublik yang berkualitas

  2. Peningkatan Pembangunan Berdemokrasi

IndikatorSasaran

  1. Nilai Rata-Rata Survey KepuasanMasyarakat

  2. Skoraspeklembagademokrasi

 Strategi

  1. Meningkatkan pelayanan pemerintah dan pelayanan publik yang efektif dan efisien

  2. Meningkatkan pengembangan lembaga demokrasi

ArahKebijakan

  1. PeningkatanKualitasPelayanaanPublikdenganmemberikanpelayanan yang cepat, efektifdanefisienberbasisteknologiinformasibagimasyarakat

  2. PeningkatanpemberdayaanLembaga-LembagaDemokrasi

Program

  1. Program Peningkatan Pelayanan Pemerintah

  2. Program Peningkatan Pelayanan KerumahTanggaan Kehumasan Dan Protokoler Dewan

  3. Program Pengembangan Risalah Rapat Dan KajianProdukHukumPerundang-Undangan

2.    TUJUAN DAN SASARAN

         Tujuan adalah pernyataan – pernyataan tentang hal-hal yang perlu di lakukan untuk mencapai visi, melaksanakan misi, memecahkan permasalahan, dan menangani isu strategi daerah yang harus diselesaikan oleh suatu SKPD pernyataan tujuan tersebut akan diterjemahkan kedalam sasaran-sasaran yang ingin dicapai. Untuk itu tujuan disusun guna memperjelas kecapaian sasaran yang ingin diraih dari masing- masing misi.

          Sasaran adalah hasil yang ingin dicapai secara nyata oleh instansi dalam rumusan yang lebih spesifik, terukur dalam kurun waktu yang lebih pendek dari tujuan. Sasaran diusahakan dapat diukur dalam bentuk kuantitatif. Oleh karena itu, sasaran harus menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan.